Breaking News

Masih baru dibuat, sedang dalam penyesuaian.

PPh Pasal 23 Atas Orang Pribadi






KATA PENGANTAR

Puji syukur kita senantiasa ucapkan atas kehadirat Allah SWT karena curahan rahmat serta karunianya saya dapat menyelesaikan salah satu tugas mata kuliah Perpajakan 1 yang diampu oleh ibu Agustine Dwianika SE, M.Ak. makalah ini yang berjudul “PPh Pasal 23Atas Orang Pribadi”.
Saya berharap sekali makalah ini bisa berguna pada tujuan untuk meningkatkan pengetahuan sekaligus wawasan terkait dengan orang pribadi yang berkewajiban untuk membayar pajak sesuai dengan ketentuan pph pasal 23.
Saya sadar bahwa pada makalah ini tetap banyak kekurangan serta jauh dari kesempurnaan. Dengan demikian, saya berharap dengan adanya kritik dan saran untuk perbaikan makalah yang hendak saya tulis di masa yang selanjutnya, menyadari tidak ada suatu hal yang sempurna tanpa disertai saran yang konstruktif.
Saya berharap makalah sederhana ini bisa dimengerti oleh setiap pihak terutama untuk para pembaca. Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya jika ada perkataan yang tidak berkenan di hati.
  

Tangerang Selatan, 5 Mei 2018




      Ahmad Rifqi Baidhowi



BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Pajak adalah pungutan wajib yang dibayar rakyat untuk negara dan akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum. Rakyat yang membayar pajak tidak akan merasakan manfaat dari pajak secara langsung, karena pajak digunakan untuk kepentingan umum, bukan untuk kepentingan pribadi. Pajak merupakan salah satu sumber dana pemerintah untuk melakukan pembangunan, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Pemungutan pajak dapat dipaksakan karena dilaksanakan berdasarkan undang-undang.
Sebagai warga negara yang baik, taat membayar pajak dan paham ketentuan pajak sudah menjadi kewajiban kita bersama. Dari berbagai jenis pajak yang dibebankan kepada warga negara hingga penghasilan yang diterima perseorangan ataupun perusahaan, termasuk objek pajak yang akan dikenakan pajak penghasilan (PPh).
Menurut Undang-Undang no. 28 th. 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, “Pajak adalah kontribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh Orang Pribadi atau Badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”, pajak merupakan salah satu dana yang akan digunakan untuk keperluan Negara bagi kemakmuran masyarakat.
Menurut sifatnya, pajak dibagi menjadi 2 bagian yaitu pajak subjektif dan pajak objektif (Mardiasmo; 2013). Pengertian pajak subjektif adalah pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada subjeknya, dalam arti memperhatikan keadaan Wajib pajak. Contoh dari pajak subjektif adalah pajak penghasilan. Dalam pajak penghasilan juga terdapat beberapa jenis, salah satunya adalah PPh pasal 23 dari Undang-undang no. 36 th 2008 tentang Pajak Penghasilan. Ketentuan dalam pasal 23 UU PPh mengatur tentang pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh WP dalam negeri dan BUT yang berasal dari modal, penyerahaan jasa, atau penyelenggara kegiatan selain yang telah dipotong PPh pasal 21.
Pajak penghasilan (PPh) Pasal 23 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.
Biasanya PPh Pasal 23 dikenakan saat adanya transaksi di antara dua pihak. Pihak yang berlaku sebagai penjual atau penerima penghasilan atau pihak yang memberi jasa akan dikenakan PPh Pasal 23. Sementara pihak pemberi penghasilan atau pembeli atau pihak penerima jasa akan memotong dan melaporkannya kepada kantor pajak.

1.2  Rumusan Masalah
Berikut merupakan rumusan masalah yang ada:
1.    Apa pengertian dari PPh Pasal 23 ?
2.    Siapa pemotong PPh Pasal 23 ?
3.    Apa saja yang termasuk objek PPh Pasal 23?
4.    Apa saja yang dikecualikan dari PPh Pasal 23 ?
5.    Kapan saat terutang, pemungutan dan pelaporan PPh Pasal 23 ?
6.    Bagaimana cara menghitung tarif PPh Pasal 23 ?
1.3 Tujuan
Berikut merupakan tujuan dari pembuatan laporan ini:
1.    Untuk dapat mengetahui pengertian serta fungsi dari PPh Pasal 23.
2.    Dapat mengetahui siapa pemotong PPh Pasal 23.
3.    Mengetahui objek pajak dan bukan objek pajak PPh pasal 23.
4.    Mengetahui perhitungan PPh Pasal 23.
1.4  Manfaat
Berikut merupakan manfaat dari pembuatan laporan ini:
1.   Dapat memahami PPh Pasal 23 secara menyeluruh.
2.   Dapat menghitung PPh Pasal 23 secara tepat.



BAB II
LANDASAN TEORI
2.1  Pengertian Pajak
Pajak adalah iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terhutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan, dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk, dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubungan dengan tugas negara yang menyelenggarakan pemerintahan (Adriani 1987:2 dalam Verawati, 2007).  Menurut Prof. DR. Rachmat Sumitro, SH  tahun 1990, pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara (peralihan kekayaan dari kas rakyat ke sektor pemerintah) berdasarkan Undang-Undang untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving  yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment.
Penghasilan negara adalah berasal dari rakyatnya melalui pungutan pajak, dan atau dari hasil kekayaan alam yang ada di dalam negara itu (natural resource). Dua sumber itu merupakan sumber terpenting yang memberikan penghasilan kepada negara. Penghasilan tersebut untuk membiayai kepentingan umum yang akhirnya juga mencakup kepentingan pribadi individu seperti kesehatan rakyat, pendidikan, kesejahteraan, dan sebagainya. Pungutan pajak merupakan penghasilan masyarakat yang kemudian dikembalikan lagi kepada masyarakat melalui pengeluaran-pengeluaran rutin dan pengeluaran-pengeluaran pembangunan, yang akhirnya digunakan untuk kepentingan seluruh masyarakat baik yang membayar pajak maupun tidak.
Selain itu, ada pula definisi pajak menurut para ahli diantaranya:
1.      Leroy Beaulieu
Pajak adalah bantuan, baik secara langsung maupun tidak yang dipaksakan oleh kekuasaan publik dari penduduk atau dari barang, untuk menutup belanja pemerintah.

2.      P.J.A. Adriani
Pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.

3.      Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH
Pajak adalah iuran rakyat kepada Kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Definisi tersebut kemudian dikoreksinya yang berbunyi sebagai berikut: Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada Kas Negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment.

4.      Ray M. Sommerfeld, Herschel M. Anderson, dan Horace R. Brock
Pajak adalah suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan akibat pelanggaran hukum, namun wajib dilaksanakan, berdasarkan ketentuan yang ditetapkan lebih dahulu, tanpa mendapat imbalan yang langsung dan proporsional, agar pemerintah dapat melaksanakan tugas-tugasnya untuk menjalankan pemerintahan.

5.      Rifhi Siddiq
Pajak adalah iuran yang dipaksakn pemerintahan suatu negara dalam periode tertentu kepada wajib pajak yang bersifat wajib dan harus dibayarkan oleh wajib pajak kepada negara dan bentuk balas jasanya tidak langsung.


2.2  Asas Pemungutan Pajak
1.      Asas Domisili (Kependudukan)
Asas ini menjelaskan tentang pemungutan pajak diberlakukan kepada setiap wajib pajak sesuai domisili mereka berada. Domisili diartikan sebagai tempat tinggal dari wajib pajak tersebut. Asas domisili ini diartikan bahwa ppemungutan pajak diberlakukan kepada setiap warga negara yang berdomisili di negara tersebut. Tidak peduli dari mana pendapatan yang ia dapatkan baik dari luar maupun dalam negeri selama ia masih berdomisili di negara trersebut maka ia wajib untuk membayar pajak kepada negara. Hal ini diberlakukan kepada perorangan maupun suatu lembaga. Misalkan ada suatu lembaga milik asing atau badan usaha yang menetap di Indonesia, maka mereka wajib menyetorkan pajak kepada pemerintah Indonesia. (Baca juga : peran pemerintahan sebagai pelaku ekonomi).

2.      Asas Sumber
Maksud dari asas ini adalah perlakuan pemungutan pajak disesuaikan dengan sumber dimana ia mendapatkan pendapatan. Jadi tidak peduli dimana atau darimana wajib pajak tersebut, selama ia mendapatkan pendapatan atau sumber pendapatannya dari negara itu maka ia wajib membayarkan pajak ke negara tersebut.  Contohnya : ada seorang asing atau tidak berasal dari Indonesia, tapi ia bekerja di Indonesia dan mendapat gajian dari pemerintah Indonesia, maka orang tersebut wajib membayar pajak ke negara Indonesia.

3.      Asas Kebangsaan (Nasionalitas)
Asas kebangsaan diartikan sebagai kewajiban seorang warga negara untuk tetap menytorkan kewajiban pajaknya kepada negara meskipun saat itu dia tidak berada di negaranya, bisa saat dia bekerja ke luar, bisnis di luar dan sebagainya. Selama dia masih menjadi warga negara tersebut secara resmi maka tetap dipungut pajak. Contohnya ada seorang pekerja asal Indonesia yang bekerja di Malaysia selama 6 bulan. Dalam rentang itulah orang ini mendapatkan income maka wajib membayar pajak ke negara ia berasal.

Dari tiga asas bisa diambil sebuah kesimpulan yang menunjukkan bahwa dua asas yakni asas domisili dan asas kebangsaan memiliki makna yang sama yaitu fokus pemungutan pajak pada subjeknya, yaitu dimana dia berdomisili dan apa kewarganegaraannya di situlah ia wajib membayar pajak. Berbeda dengan asas sumber, dalam asas ini tidak peduli siapa dia, darimana dia yang menjadi fokus pemungutan pajak adalah dimana sumber dia mendapatkan income, meskipun dia warga negara asing atau tidak berdomisili di tempat kerjanya namun ia tetap dikenakan pajak. Selain itu ada lagi perbedaan diantara asas-asas tersebut, yakni dalam asas domisili dan kebangsaan income yang terkena pajak tidak dibatasi mau didapat dari dalam maupun luar negeri income tersebut akan terkena pajak. Sedangkan dalam asas sumber penghasilan yang terkena pajak terbatas hanya penghasilan dari sumber itulah yang dikenakan pajak.

2.3  Pengertian Pajak Penghasilan
Pajak penghasilan sesuai dengan pasal 1 Undang Undang pajak Penghasilan adalah pajak yang dikenakan terhadap subyek pajak atas penghasilan yang diterima dalam tahun pajak. Oleh karena itu Pajak Penghasilan melekat pada subyeknya. Pajak Penghasilan termasuk salah satu jenis pajak subjektif. Subyek pajak akan dikenai pajak apabila dia menerima atau memperoleh penghasilan. Dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, subyek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan disebut sebagai Wajib Pajak. Demikian pula atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan, terutang Pajak Penghasilan dan dalam hal ini yang bersifat final.

·         Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Tahun 2015:
Undang-Undang yang mengatur besaran PTKP 2015 adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 122/PMK.010/2015 mengenai tarif penyesuaian besarnya penghasilan tidak Kena Pajak (PTKP) Tahun 2015.
Tarif PTKP 2015 setahun adalah sebesar Rp. 36 juta (3 juta per bulan) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi, dan naik 50% dari nilai PTKP 2014 sebesar Rp. 24,3 juta.






·         Perhitungan PTKP Tahun 2015:
1. Wajib Pajak Tidak Kawin dan memiliki tanggungan
Uraian
Status
PTKP
Wajib Pajak 
TK0
36.000.000,-
+ Tanggungan 1
TK1
39.000.000,-
+ Tanggungan 2
TK2
42.000.000,-
+ Tanggungan 3
TK3
45.000.000,-

2. Wajib Pajak Kawin 
Uraian
Status
PTKP
+ WP Kawin
K0
39.000.000,-
+ Tanggungan 1
K1
42.000.000,-
+ Tanggungan 2
K2
45.000.000,-
+ Tanggungan 3
K3
48.000.000,-

3. Wajib Pajak Kawin, penghasilan istri dan suami digabung
Uraian
Status
PTKP
+ WP Kawin
K/I/0
75.000.000,-
+ Tanggungan 1
K/I/1
78.000.000,-
+ Tanggungan 2
K/I/2
81.000.000,-
+ Tanggungan 3
K/I/3
84.000.000,-
 Catatan: Tunjangan PTKP untuk anak atau tanggungan maksimal 3 orang

2.4  Pengertian Wajib Pajak
Wajib Pajak adalah istilah yang digunakan untuk menyebutkan setiap pihak (individu atau badan) yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Menurut Undang Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasar 1 ayat (2), wajib pajak didefinisikan sebagai orang pribadi atau badan, meliputi pembayaran pajak, pemotongan pajak, dan pemungutan pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan. Di Indonesia, setiap orang yang gajinya melebihi penghasilan tidak kena pajak diharuskan mendaftarkan diri sebagai wajib pajak dan kemudian mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). NPWP ini adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai tanda pengenal agar lebih mudah melaksanakan kegiatan administrasi perpajakan. Wajib pajak juga sering disebut dengan subjek pajak.

2.5  Pengertian Nomor Pokok Wajib Pajak
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.
Setiap wajib pajak hanya diberikan satu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Selain itu NPWP juga dapat dipergunakan untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan. Dalam hal ini berhubungan dengan dokumen perpajakan, wajib pajak diharuskan untuk mencantumkan NPWP yang dimilikinya.
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) terdiri atas 15 digit, 9 digit pertama merupakan kode wajib pajak dan 6 digit berikutnya merupakan kode administrasi.





Contoh Format NPWP :

|0|7| . |8|9|0| . |1|2|3| . |3| . |3|3|5| . |0|0|0|
– 07 = kode jenis wajib pajak yang mengindikasikan apakah wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan atau bendaharawan (pemungut).
– 890.123 = nomor urut wajib pajak
– 3 = cek digit
– 335 = kode pemungut pajak
– 000 = Kode cabang 000 berarti kantor pusat, sedangkan kode cabang 001 berarti cabang kesatu.

2.6  Pengertian Surat Pemberitahuan
Surat Pemberitahuan (SPT) adalah laporan pajak yang disampaikan kepada pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak. Semua pajak diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2008.
SPT dibagi menjadi dua kategori, yaitu SPT Tahunan dan SPT Masa.

2.6.1        Surat Pemberitahuan Tahunan
SPT Tahunan merupakan laporan pajak yang disampaikan satu tahun sekali (tahunan) baik oleh wajib pajak badan maupun wajib pajak pribadi, yang berhubungan dengan perhitungan dan pembayaran pajak penghasilan, objek pajak penghasilan, dan/atau bukan objek pajak penghasilan, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan peraturan pajak untuk satu tahun pajak, atau bagian dari tahun pajak.



2.6.2        Surat Pemberitahuan Masa
Di Indonesia terdapat 10 jenis SPT Masa. SPT Masa tersebut dinamakan berdasarkan nomor pasal, di mana aturan pajak tersebut diatur, 10 jenis SPT Masa tersebut adalah:
·         PPh Pasal 21/26
·         PPh Pasal 22
·         PPh Pasal 23/26
·         PPh Pasal 25
·         PPh Pasa 4 ayat (2)
·         PPh Pasal 15
·         PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
·         PPN bagi Pemungut




BAB III
METODE PEMBUATAN
3.1       Jenis Penelitian
Jenis penelitian ini merupakan jenis penelitian dari studi litelatur dengan mencari referensi sumber melalui media internet untuk mengungkapkan masalah yang akan diselesaikan. Referensi yang diganakan akan menjadi pondasi yang akan melengkapi pembuatan makalah ini.
3.2       Metode Pengumpulan Data
Dalam hal ini litelatur yang akan digunakan merupakan yang bersumber dari internet antara lain Data Tax Center UPJ, Ortax.org, dan lain-lain serta disusun berdasarkan hasil studi dari informasi yang didapankan. Penulisan diupayakan saling terkait antara satu dengan yang lain dan sesuai dengan topik yang dibahas pada makalah ini.
3.3       Analisis Data
Data yang telah didapatkan lalu dikumpulkan dan dipilah secara berurutan sesau dengan topik kajian yang telah disusun. Kemudia dilakukan penyususnan sesai dengan data secara terpeinci secara sistematis dan akurat.

3.4 Penarikan Simpulan Data
Dari semua data yang telah dirangkum secara cermat lalu didapatlah sebuah simulan yang terdapat pada rumusan masalah, tujuan penulisan, dan juga pembahasan yang telah dibahas. Simpulan dapat ditarik menjadi satu bahasan karya tulis agar pembaca dapat mudah mencerna maksud dalam pembahasan ini.



BAB IV
KESIMPULAN
Di dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, terdapat lebih dari 30 pasal yang menjelaskan tentang peraturan pajak penghasilan yang dipungut dari wajib pajak di Indonesia. Pasal 23 undang-undang tersebut megatur tentang salah satu pajak penghasilan yang dipotong pemungut pajak dari wajib pajak pada saat adanya transaksi. Pasal ini juga menjelaskan lebih lanjut setiap objek pajak secara terperinci. Pasal tersebut juga memuat penjelasan mengenai peraturan umum, peraturan khusus/tertentu dan mengenai pembebasan pajak yang berkaitan dengan Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh Pasal 23).
Di Indonesia, Pajak penghasilan diatur melalui Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2008. Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah pajak yang dipotong oleh pemungut pajak dari wajib pajak saat terjadinya transaksi. Transaksi yang dimaksud di atas meliputi transaksi dividen, royalti, bunga, hadiah dan penghargaan, sewa dan penghasilan lain yang terkait dengan penggunaan aset selain tanah atau transfer bangunan atau jasa. Wajib pajak PPh pasal 23 dibebaskan dari kewajibannya bila wajib pajak tengah mengalami kerugian fiskal.


DAFTAR PUSTAKA

Belianto, Daniel. (2016). “Jasa lain dipotong PPh Pasal 23”. Diakses di http://www.ortax.org pada 18 April 2018.
Bohari, H. (2003). “Pengantar Hukum Pajak”. PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
DJP. (2018). “1.1.5.1.2. Pemotong PPh Pasal 23/26”. Diakses di http://www.pajak.go.id/ pada 6 Mei 2018.
Habibie, Alfin. (2016). “MEKANISME PEMOTONGAN BAB 3”. Diakses di http://repository.unair.ac.id/ pada 6 Mei 2018.
Ikatan Akuntansi Indonesia., (2010), “Standar Akuntansi Keuangan”., Salemba Empat.
Mardiasmo. 2011. Perpajakan. Edisi Revisi (2011), ANDI, Yogyakarta.
Muljono, Djoko. (2009). Akuntansi Sektor Publik. ANDI, Yogyakarta.
Oktavianus ,BC. (2016). “PPh Pasal 23: Penjelasan, Tarif, dan Perhitungannya”. Diakses di https://www.cermati.com/ pada 6 Mei 2018.
Puspa, Dian. (2017). “Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh Pasal 23)”. Diakses di https://www.online-pajak.com/ pada 6 Mei 2018.
Puspa, Dian. (2017). “PPh Pasal 23 : Rangkuman Peraturan”. Diakses di https://www.online-pajak.com/ pada 6 Mei 2018.
Resmi, S., (2011). Perpajakan Teori Dan Kasus, Salemba Empat, Jakarta.
Rinaldi, Ferry. (2018). “Cara Menghitung Pajak Penghasilan & Tarif PPh 21 Terbaru 2018”. Diakses di http://www.kembar.pro/ pada 6 Mei 2018.
Suandy, Erly. (2005). “Hukum Pajak”. Penerbit Salemba Empat, Jakarta.

Waluyo. (2009). Akuntansi Pajak. Salemba Empat, Jakarta.

Tidak ada komentar