PPh Pasal 23 Atas Orang Pribadi
KATA PENGANTAR
Puji syukur kita senantiasa ucapkan atas kehadirat Allah
SWT karena curahan rahmat serta karunianya saya dapat menyelesaikan salah satu
tugas mata
kuliah Perpajakan 1 yang diampu oleh ibu
Agustine Dwianika SE, M.Ak.
makalah ini yang berjudul “PPh Pasal 23Atas Orang Pribadi”.
Saya berharap sekali makalah ini bisa berguna pada tujuan
untuk meningkatkan pengetahuan sekaligus wawasan terkait dengan orang pribadi
yang berkewajiban untuk membayar pajak sesuai dengan ketentuan pph pasal 23.
Saya sadar bahwa pada makalah ini tetap banyak kekurangan
serta jauh dari kesempurnaan. Dengan demikian, saya berharap dengan adanya
kritik dan saran untuk perbaikan makalah yang hendak saya tulis di masa yang
selanjutnya, menyadari tidak ada suatu hal yang sempurna tanpa disertai saran
yang konstruktif.
Saya berharap makalah sederhana ini bisa dimengerti oleh
setiap pihak terutama untuk para pembaca. Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya
jika ada perkataan yang tidak berkenan di hati.
Tangerang Selatan, 5 Mei 2018
Ahmad Rifqi
Baidhowi
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pajak adalah pungutan
wajib yang dibayar rakyat untuk negara dan akan digunakan untuk kepentingan
pemerintah dan masyarakat umum. Rakyat yang membayar pajak tidak akan merasakan
manfaat dari pajak secara langsung,
karena pajak digunakan untuk kepentingan umum, bukan untuk kepentingan pribadi.
Pajak merupakan salah satu sumber dana pemerintah untuk melakukan pembangunan,
baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Pemungutan pajak dapat
dipaksakan karena dilaksanakan berdasarkan undang-undang.
Sebagai warga negara yang
baik, taat membayar pajak dan paham ketentuan pajak sudah menjadi kewajiban
kita bersama. Dari berbagai jenis pajak yang dibebankan kepada warga negara
hingga penghasilan yang diterima perseorangan ataupun perusahaan, termasuk
objek pajak yang akan dikenakan pajak penghasilan (PPh).
Menurut Undang-Undang no.
28 th. 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, “Pajak adalah
kontribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh Orang Pribadi atau Badan yang
bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan
secara langsung dan digunakan untuk keperluan Negara bagi sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat”, pajak merupakan salah satu dana yang akan digunakan untuk keperluan
Negara bagi kemakmuran masyarakat.
Menurut sifatnya, pajak
dibagi menjadi 2 bagian yaitu pajak subjektif dan pajak objektif (Mardiasmo; 2013).
Pengertian pajak subjektif adalah pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada
subjeknya, dalam arti memperhatikan keadaan Wajib pajak. Contoh dari pajak
subjektif adalah pajak penghasilan. Dalam pajak penghasilan juga terdapat
beberapa jenis, salah satunya adalah PPh pasal 23 dari Undang-undang no. 36 th
2008 tentang Pajak Penghasilan. Ketentuan dalam pasal 23 UU PPh mengatur
tentang pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh WP dalam
negeri dan BUT yang berasal dari modal, penyerahaan jasa, atau penyelenggara
kegiatan selain yang telah dipotong PPh pasal 21.
Pajak penghasilan (PPh)
Pasal 23 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari
modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong
PPh Pasal 21.
Biasanya PPh Pasal 23
dikenakan saat adanya transaksi di antara dua pihak. Pihak yang berlaku sebagai
penjual atau penerima penghasilan atau pihak yang memberi jasa akan dikenakan
PPh Pasal 23. Sementara pihak pemberi penghasilan atau pembeli atau pihak
penerima jasa akan memotong dan melaporkannya kepada kantor pajak.
1.2 Rumusan Masalah
Berikut
merupakan rumusan masalah yang ada:
1.
Apa pengertian dari PPh Pasal 23 ?
2.
Siapa pemotong PPh Pasal 23 ?
3.
Apa saja yang termasuk objek PPh Pasal 23?
4.
Apa saja yang dikecualikan dari PPh Pasal 23 ?
5.
Kapan saat terutang, pemungutan dan pelaporan PPh Pasal
23 ?
6.
Bagaimana cara menghitung tarif PPh Pasal 23 ?
1.3 Tujuan
Berikut
merupakan tujuan dari pembuatan laporan ini:
1.
Untuk dapat mengetahui pengertian serta fungsi dari PPh
Pasal 23.
2.
Dapat mengetahui siapa pemotong PPh Pasal 23.
3.
Mengetahui objek pajak dan bukan objek pajak PPh pasal
23.
4.
Mengetahui perhitungan PPh Pasal 23.
1.4 Manfaat
Berikut
merupakan manfaat dari pembuatan laporan ini:
1.
Dapat memahami PPh Pasal 23 secara menyeluruh.
2.
Dapat menghitung PPh Pasal 23 secara tepat.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Pengertian Pajak
Pajak adalah iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terhutang oleh
yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan, dengan tidak mendapat
prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk, dan yang gunanya adalah untuk
membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubungan dengan tugas negara yang
menyelenggarakan pemerintahan (Adriani 1987:2 dalam Verawati, 2007). Menurut Prof. DR. Rachmat Sumitro, SH tahun 1990, pajak adalah iuran rakyat kepada
kas negara (peralihan kekayaan dari kas rakyat ke sektor pemerintah)
berdasarkan Undang-Undang untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya
digunakan untuk public saving yang
merupakan sumber utama untuk membiayai public
investment.
Penghasilan negara adalah berasal dari rakyatnya melalui pungutan pajak, dan
atau dari hasil kekayaan alam yang ada di dalam negara itu (natural resource). Dua sumber itu
merupakan sumber terpenting yang memberikan penghasilan kepada negara.
Penghasilan tersebut untuk membiayai kepentingan umum yang akhirnya juga
mencakup kepentingan pribadi individu seperti kesehatan rakyat, pendidikan,
kesejahteraan, dan sebagainya. Pungutan pajak merupakan penghasilan masyarakat
yang kemudian dikembalikan lagi kepada masyarakat melalui pengeluaran-pengeluaran
rutin dan pengeluaran-pengeluaran pembangunan, yang akhirnya digunakan untuk kepentingan
seluruh masyarakat baik yang membayar pajak maupun tidak.
Selain itu, ada pula definisi pajak menurut para ahli diantaranya:
1.
Leroy Beaulieu
Pajak adalah bantuan, baik secara
langsung maupun tidak yang dipaksakan oleh kekuasaan publik dari penduduk atau
dari barang, untuk menutup belanja pemerintah.
2.
P.J.A. Adriani
Pajak adalah iuran masyarakat
kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya
menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak mendapat prestasi
kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai
pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan
pemerintahan.
3.
Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH
Pajak adalah iuran rakyat kepada
Kas Negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tiada
mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yang langsung dapat ditunjukkan dan yang
digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Definisi tersebut kemudian
dikoreksinya yang berbunyi sebagai berikut: Pajak adalah peralihan kekayaan
dari pihak rakyat kepada Kas Negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan
surplusnya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk
membiayai public investment.
4.
Ray M. Sommerfeld, Herschel M. Anderson, dan Horace R.
Brock
Pajak adalah suatu pengalihan
sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan akibat pelanggaran hukum,
namun wajib dilaksanakan, berdasarkan ketentuan yang ditetapkan lebih dahulu,
tanpa mendapat imbalan yang langsung dan proporsional, agar pemerintah dapat
melaksanakan tugas-tugasnya untuk menjalankan pemerintahan.
5.
Rifhi Siddiq
Pajak adalah iuran yang dipaksakn
pemerintahan suatu negara dalam periode tertentu kepada wajib pajak yang
bersifat wajib dan harus dibayarkan oleh wajib pajak kepada negara dan bentuk
balas jasanya tidak langsung.
2.2 Asas Pemungutan Pajak
1.
Asas Domisili (Kependudukan)
Asas ini menjelaskan tentang
pemungutan pajak diberlakukan kepada setiap wajib pajak sesuai domisili mereka
berada. Domisili diartikan sebagai tempat tinggal dari wajib pajak tersebut.
Asas domisili ini diartikan bahwa ppemungutan pajak diberlakukan kepada setiap
warga negara yang berdomisili di negara tersebut. Tidak peduli dari mana
pendapatan yang ia dapatkan baik dari luar maupun dalam negeri selama ia masih
berdomisili di negara trersebut maka ia wajib untuk membayar pajak kepada
negara. Hal ini diberlakukan kepada perorangan maupun suatu lembaga. Misalkan
ada suatu lembaga milik asing atau badan usaha yang menetap di Indonesia, maka
mereka wajib menyetorkan pajak kepada pemerintah Indonesia. (Baca juga : peran
pemerintahan sebagai pelaku ekonomi).
2.
Asas Sumber
Maksud dari asas ini adalah
perlakuan pemungutan pajak disesuaikan dengan sumber dimana ia mendapatkan
pendapatan. Jadi tidak peduli dimana atau darimana wajib pajak tersebut, selama
ia mendapatkan pendapatan atau sumber pendapatannya dari negara itu maka ia
wajib membayarkan pajak ke negara tersebut.
Contohnya : ada seorang asing atau tidak berasal dari Indonesia, tapi ia
bekerja di Indonesia dan mendapat gajian dari pemerintah Indonesia, maka orang
tersebut wajib membayar pajak ke negara Indonesia.
3.
Asas Kebangsaan (Nasionalitas)
Asas kebangsaan diartikan sebagai
kewajiban seorang warga negara untuk tetap menytorkan kewajiban pajaknya kepada
negara meskipun saat itu dia tidak berada di negaranya, bisa saat dia bekerja
ke luar, bisnis di luar dan sebagainya. Selama dia masih menjadi warga negara
tersebut secara resmi maka tetap dipungut pajak. Contohnya ada seorang pekerja
asal Indonesia yang bekerja di Malaysia selama 6 bulan. Dalam rentang itulah
orang ini mendapatkan income maka wajib membayar pajak ke negara ia berasal.
Dari tiga asas bisa diambil
sebuah kesimpulan yang menunjukkan bahwa dua asas yakni asas domisili dan asas
kebangsaan memiliki makna yang sama yaitu fokus pemungutan pajak pada
subjeknya, yaitu dimana dia berdomisili dan apa kewarganegaraannya di situlah
ia wajib membayar pajak. Berbeda dengan asas sumber, dalam asas ini tidak
peduli siapa dia, darimana dia yang menjadi fokus pemungutan pajak adalah
dimana sumber dia mendapatkan income, meskipun dia warga negara asing atau
tidak berdomisili di tempat kerjanya namun ia tetap dikenakan pajak. Selain itu
ada lagi perbedaan diantara asas-asas tersebut, yakni dalam asas domisili dan
kebangsaan income yang terkena pajak tidak dibatasi mau didapat dari dalam
maupun luar negeri income tersebut akan terkena pajak. Sedangkan dalam asas
sumber penghasilan yang terkena pajak terbatas hanya penghasilan dari sumber
itulah yang dikenakan pajak.
2.3 Pengertian Pajak Penghasilan
Pajak penghasilan sesuai dengan
pasal 1 Undang Undang pajak Penghasilan adalah pajak yang dikenakan terhadap
subyek pajak atas penghasilan yang diterima dalam tahun pajak. Oleh karena itu
Pajak Penghasilan melekat pada subyeknya. Pajak Penghasilan termasuk salah satu
jenis pajak subjektif. Subyek pajak akan dikenai pajak apabila dia menerima
atau memperoleh penghasilan. Dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, subyek
pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan disebut sebagai Wajib Pajak.
Demikian pula atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau
badan dari pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan, terutang Pajak Penghasilan
dan dalam hal ini yang bersifat final.
·
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Tahun 2015:
Undang-Undang yang mengatur
besaran PTKP 2015 adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 122/PMK.010/2015
mengenai tarif penyesuaian besarnya penghasilan tidak Kena Pajak (PTKP) Tahun
2015.
Tarif PTKP 2015 setahun adalah
sebesar Rp. 36 juta (3 juta per bulan) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi,
dan naik 50% dari nilai PTKP 2014 sebesar Rp. 24,3 juta.
·
Perhitungan PTKP Tahun 2015:
1.
Wajib Pajak Tidak Kawin dan memiliki tanggungan
Uraian
|
Status
|
PTKP
|
Wajib Pajak
|
TK0
|
36.000.000,-
|
+ Tanggungan 1
|
TK1
|
39.000.000,-
|
+ Tanggungan 2
|
TK2
|
42.000.000,-
|
+ Tanggungan 3
|
TK3
|
45.000.000,-
|
2. Wajib Pajak Kawin
Uraian
|
Status
|
PTKP
|
+ WP Kawin
|
K0
|
39.000.000,-
|
+ Tanggungan 1
|
K1
|
42.000.000,-
|
+ Tanggungan 2
|
K2
|
45.000.000,-
|
+ Tanggungan 3
|
K3
|
48.000.000,-
|
3. Wajib Pajak Kawin, penghasilan istri dan suami digabung
Uraian
|
Status
|
PTKP
|
+ WP Kawin
|
K/I/0
|
75.000.000,-
|
+ Tanggungan 1
|
K/I/1
|
78.000.000,-
|
+ Tanggungan 2
|
K/I/2
|
81.000.000,-
|
+ Tanggungan 3
|
K/I/3
|
84.000.000,-
|
Catatan: Tunjangan PTKP untuk anak atau tanggungan
maksimal 3 orang
2.4 Pengertian Wajib Pajak
Wajib Pajak adalah istilah yang
digunakan untuk menyebutkan setiap pihak (individu atau badan) yang mempunyai
hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Menurut
Undang Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan Pasar 1 ayat (2), wajib pajak didefinisikan sebagai orang pribadi
atau badan, meliputi pembayaran pajak, pemotongan pajak, dan pemungutan pajak
yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan perpajakan. Di Indonesia, setiap orang yang gajinya melebihi
penghasilan tidak kena pajak diharuskan mendaftarkan diri sebagai wajib pajak
dan kemudian mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). NPWP ini adalah nomor
yang diberikan kepada wajib pajak sebagai tanda pengenal agar lebih mudah
melaksanakan kegiatan administrasi perpajakan. Wajib pajak juga sering disebut
dengan subjek pajak.
2.5 Pengertian Nomor Pokok Wajib Pajak
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam
administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau
identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.
Setiap wajib pajak hanya
diberikan satu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Selain itu NPWP juga dapat dipergunakan
untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan
administrasi perpajakan. Dalam hal ini berhubungan dengan dokumen perpajakan,
wajib pajak diharuskan untuk mencantumkan NPWP yang dimilikinya.
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
terdiri atas 15 digit, 9 digit pertama merupakan kode wajib pajak dan 6 digit
berikutnya merupakan kode administrasi.
Contoh Format NPWP :
|0|7| . |8|9|0| . |1|2|3| . |3| .
|3|3|5| . |0|0|0|
– 07 = kode jenis wajib pajak yang mengindikasikan apakah
wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan atau bendaharawan (pemungut).
– 890.123 = nomor urut wajib
pajak
– 3 = cek digit
– 335 = kode pemungut pajak
– 000 = Kode cabang 000 berarti kantor pusat, sedangkan
kode cabang 001 berarti cabang kesatu.
2.6 Pengertian Surat Pemberitahuan
Surat Pemberitahuan (SPT) adalah
laporan pajak yang disampaikan kepada pemerintah Indonesia melalui Direktorat
Jenderal Pajak. Semua pajak diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor
36 tahun 2008.
SPT dibagi menjadi dua kategori,
yaitu SPT Tahunan dan SPT Masa.
2.6.1
Surat Pemberitahuan Tahunan
SPT Tahunan merupakan laporan
pajak yang disampaikan satu tahun sekali (tahunan) baik oleh wajib pajak badan
maupun wajib pajak pribadi, yang berhubungan dengan perhitungan dan pembayaran pajak
penghasilan, objek pajak penghasilan, dan/atau bukan objek pajak penghasilan,
dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan peraturan pajak untuk satu tahun
pajak, atau bagian dari tahun pajak.
2.6.2
Surat Pemberitahuan Masa
Di Indonesia terdapat 10 jenis
SPT Masa. SPT Masa tersebut dinamakan berdasarkan nomor pasal, di mana aturan
pajak tersebut diatur, 10 jenis SPT Masa tersebut adalah:
·
PPh Pasal 21/26
·
PPh Pasal 22
·
PPh Pasal 23/26
·
PPh Pasal 25
·
PPh Pasa 4 ayat (2)
·
PPh Pasal 15
·
PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
·
PPN bagi Pemungut
BAB III
METODE PEMBUATAN
3.1 Jenis
Penelitian
Jenis
penelitian ini merupakan jenis penelitian dari studi litelatur dengan mencari
referensi sumber melalui media internet untuk mengungkapkan masalah yang akan
diselesaikan. Referensi yang diganakan akan menjadi pondasi yang akan
melengkapi pembuatan makalah ini.
3.2 Metode
Pengumpulan Data
Dalam
hal ini litelatur yang akan digunakan merupakan yang bersumber dari internet
antara lain Data Tax Center UPJ, Ortax.org, dan lain-lain serta disusun
berdasarkan hasil studi dari informasi yang didapankan. Penulisan diupayakan
saling terkait antara satu dengan yang lain dan sesuai dengan topik yang
dibahas pada makalah ini.
3.3 Analisis
Data
Data
yang telah didapatkan lalu dikumpulkan dan dipilah secara berurutan sesau
dengan topik kajian yang telah disusun. Kemudia dilakukan penyususnan sesai
dengan data secara terpeinci secara sistematis dan akurat.
3.4 Penarikan Simpulan Data
Dari
semua data yang telah dirangkum secara cermat lalu didapatlah sebuah simulan
yang terdapat pada rumusan masalah, tujuan penulisan, dan juga pembahasan yang
telah dibahas. Simpulan dapat ditarik menjadi satu bahasan karya tulis agar
pembaca dapat mudah mencerna maksud dalam pembahasan ini.
BAB IV
KESIMPULAN
Di
dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak
Penghasilan, terdapat lebih dari 30 pasal yang menjelaskan tentang peraturan
pajak penghasilan yang dipungut dari wajib pajak di Indonesia. Pasal 23 undang-undang
tersebut megatur tentang salah satu pajak penghasilan yang dipotong pemungut
pajak dari wajib pajak pada saat adanya transaksi. Pasal ini juga menjelaskan
lebih lanjut setiap objek pajak secara terperinci. Pasal tersebut juga memuat
penjelasan mengenai peraturan umum, peraturan khusus/tertentu dan mengenai
pembebasan pajak yang berkaitan dengan Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh Pasal
23).
Di
Indonesia, Pajak penghasilan diatur melalui Undang-undang Republik Indonesia
Nomor 36 tahun 2008. Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah pajak yang dipotong oleh
pemungut pajak dari wajib pajak saat terjadinya transaksi. Transaksi yang
dimaksud di atas meliputi transaksi dividen, royalti, bunga, hadiah dan
penghargaan, sewa dan penghasilan lain yang terkait dengan penggunaan aset
selain tanah atau transfer bangunan atau jasa. Wajib pajak PPh pasal 23
dibebaskan dari kewajibannya bila wajib pajak tengah mengalami kerugian fiskal.
DAFTAR PUSTAKA
Belianto, Daniel. (2016). “Jasa lain dipotong PPh Pasal 23”. Diakses di http://www.ortax.org
pada 18 April 2018.
Bohari,
H. (2003). “Pengantar Hukum Pajak”. PT Raja Grafindo
Persada,
Jakarta.
DJP. (2018). “1.1.5.1.2. Pemotong PPh Pasal 23/26”. Diakses di http://www.pajak.go.id/
pada 6 Mei 2018.
Habibie, Alfin. (2016). “MEKANISME PEMOTONGAN BAB 3”. Diakses di http://repository.unair.ac.id/
pada 6 Mei 2018.
Ikatan Akuntansi Indonesia., (2010), “Standar Akuntansi Keuangan”., Salemba
Empat.
Mardiasmo. 2011. Perpajakan. Edisi Revisi (2011), ANDI, Yogyakarta.
Muljono, Djoko. (2009). Akuntansi Sektor Publik. ANDI, Yogyakarta.
Oktavianus ,BC. (2016). “PPh Pasal 23: Penjelasan, Tarif, dan
Perhitungannya”. Diakses di https://www.cermati.com/ pada 6 Mei 2018.
Puspa, Dian. (2017). “Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh Pasal 23)”. Diakses
di https://www.online-pajak.com/ pada 6 Mei 2018.
Puspa, Dian. (2017). “PPh Pasal 23 : Rangkuman Peraturan”. Diakses di https://www.online-pajak.com/
pada 6 Mei 2018.
Resmi, S., (2011). Perpajakan Teori Dan Kasus, Salemba Empat, Jakarta.
Rinaldi, Ferry. (2018). “Cara Menghitung Pajak Penghasilan & Tarif PPh
21 Terbaru 2018”. Diakses di http://www.kembar.pro/ pada 6 Mei 2018.
Suandy, Erly. (2005). “Hukum
Pajak”. Penerbit Salemba
Empat, Jakarta.
Waluyo. (2009). Akuntansi Pajak. Salemba Empat, Jakarta.


Tidak ada komentar